Dokumen V Legal merupakan sebuah perizinan yang banyak orang tidak ketahui. Sebab dokumen V Legal hanya dipersyaratkan bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Terkhusus lagi, dokumen ini untuk kegiatan ekspor impor kayu beserta olahannya. Itulah mengapa dokumen ini tidak familiar bagi banyak orang. Sekaitan dengan itu, ada baiknya kita mengenal lebih jauh tentang V Legal.
Daftar isi:
Butuh bantuan Jasa Fumigasi? Hubungi kami melalui kontak Whatsapp yang tersedia untuk layanan fumigasi, sertifikat fumigasi, pest control maupun untuk produk insektisida terbaik kami.
Apa Itu V Legal dan Fungsinya?
V Legal adalah dokumen yang dipergunakan sebagai syarat penyampaian pemberitahuan kegiatan ekspor barang bagi eksportir produk perkayuan berdasarkan ketentuan perundangan.
Dokumen ini sendiri diterbitkan setiap kali pihak eksportir akan melakukan proses ekspor. Khususnya untuk produk-produk ekspor dengan kategori 48-HS Code.
48-HS Code merupakan kategori untuk produk ekspor yang termasuk didalamnya seluruh produk olahan kayu itu sendiri dan dalam bentuk apapun.
Contoh komoditi ekspor yang masuk pada 48-HS Code seperti kertas tisu, karton, kertas koran, pulp, wallpaper, dan segala yang merupakan olahan kayu. Baik itu yang berbentuk gulungan maupun lembaran.
Dokumen V Legal menjadi hal mutlak diperlukan ketika hendak melakukan ekspor kayu dan olahannya. Karena menjadi syarat utama, tentu kita perlu mengetahui bagaiman pengurusan penerbitan dokumen V Legal.
Lembaga Apa yang Menerbitkan V Legal?
Sebelum melangkah jauh terkait dengan cara pengurusan penerbitan dokumen V Legal, kita perlu tahu lembaga yang berwenang atas dokumen ini.
Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) adalah yang berwenang dalam hal ini. Dimana lembaga ini berbadan hukum di Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu.
Dokumen V Legal diterbitkan LVLK setelah dilakukan serngkaian assesmen juga audit lapangan di lokasi industri ekspor yang bersangkutan.
Sebagai catatan, tidak semua perusahaan industri kehutanan dapat mengurus V Legal. Sesuai aturan, perusahaan yang bisa mendapatkan dokumen itu yakni perusahaan yang telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Lantas bagaimana mengurus SLVK?
Cara Membuat SVLK
SLVK sendiri merupakan sistem pelacakan multipihak yang bertujuan untuk menjamin legalitas kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Nah, syarat untuk mengurus SLVK diantaranya :
- Menyiapkan Akta Pendirian Perusahaan
- Menyiapkan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- NPWP Perusahaan
- Menyiapkan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Melengkapi SKT, IUI, RPBBI, dan juga dokumen penting lainnya
Setelah memiliki SLVK, Anda sudah sangat mudah untuk mengurus dokumen V Legal. Berikut caranya.
Cara Permohonan Penerbitan Dokumen V Legal
Setelah memiliki SLVK, langkah selanjutnya adalah mengurus penerbitan dokumen V Legal. Untuk mengajukan permohonan, Anda membutuhkan proses dan menyiapkan dokumen berikut ini
- Pertama, mengisis formulir permohonan dokumen V Legal
- Kedua, menyiapkan soft copy Invoice produk kayu yang akan diekspor.
- Ketiga, menyiapkan soft copy Pacikng List produk kayu atau olahannya yang akan diekspor.
- Keempat, menyiapkan gambar atau foto produk yang diajukan untuk ekspor.
- Kelima, jika dokumen dokumen telah lengkap serta sesuai, maka petugas V-legal akan memproses permohonan yang diajukan.
Setelah melalui proses itu, tinggal menunggu penerbitan dokumen V Legal untuk melakukan kegiatan ekspor.
Jika Anda telah memiliki dokumen V Legal untuk melakukan ekspor kayu dan produk olahannya, Anda masih membutuhkan beberapa dokumen pelengkap yang juga merupakan wajib dilengkapi untuk kegiatan ekspor.
Dokumen itu yakni sertifikat fumigasi dan juga sertifikat phytosanitary. Khusus untuk dua sertifikat ini Anda bisa menghubungi kami PT Panca Prima Wijaya.
Anda bisa melakukan kontak di laman website obatfumigasi.com dan langsung mengontak admin untuk menanyakan langsung proses penerbitan dan tindakan kegiatan fumigasi.
Itulah beberapa dokumen yang harus dilengkapi ketika hendak melakukan ekspor kayu dan produk olahannya ke luar negeri. Mulai dari sertifikat fumigasi, phytosanitary, dan V Legal.
Kami dari PT Panca Prima Wijaya telah berpengalaman dalam hal kegiatan fumigasi dan dipercaya banyak klien di Indonesia. (*)