Phytosanitary Certificate tentu tidak begitu familiar bagi banyak orang, bahkan pengusaha sekali pun. Sebab, Phytosanitary Certificate dikhususkan bagi para pengusaha ekspor impor terhadap komoditas tertentu.
Garis besarnya, Phytosanitary Certificate merupakan dokumen yang diwajibkan untuk dimiliki setiap upaya kegiatan ekspor, khusus pada komoditi pertanian dan sebagainya.
Untuk mengenal lebih jauh terkait dengan
Butuh bantuan Jasa Fumigasi? Hubungi kami melalui kontak Whatsapp yang tersedia untuk layanan fumigasi, sertifikat fumigasi, pest control maupun untuk produk insektisida terbaik kami.
Daftar isi:
Apa Itu Phytosanitary Certificate?
Phytosanitary Certificate adalah dokumen yang diterbitkan NPPO (National Plant Protection Organization) atau organisasi perlindungan tumbuhan nasional yang menyatakan komoditas aman dari adanya hama dan patogen dibuktikan dengan kegiatan inspeksi.
Sertifikat ini juga bisa berarti sebuah dokumen wajib terhadap perdagangan luar negeri atau ekspor impor. Tanpa sertifikat ini, untuk beberapa material ekspor akan dilarang masuk ke negara tujuan.
Berdasarkan pengertian di atas, pihak berwenang akan melakukan pengecekan terhadap komoditi yang berencana di ekspor ke luar negeri untuk mengetahui bagaimana perlakuan pengendalian hama dan patogen. Jika telah memenuhi syarat, barulah diperbolehkan melakukan ekspor, namun jika ditemukan tidak memenuhi syarat, komoditi ekspor harus dilakukan pengendalian terlebih dulu.
Untuk mendapatkan Phytosanitary Certificate, membutuhkan beberapa proses. Dimulai dari permohonan dan dilanjutkan dengan tindakan dari pihak berwenang.
Proses Pengurusan Penerbitan Phytosanitary Certificate
Untuk pengurusan penerbitan Phytosanitary Certificate, ada sejumlah proses yang harus dilalui. Mulai dari pengajuan permohonan, kemudian diikuti dengan serangkaian kegiatan peninjauan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) negara tujuan. Berikut proses Cara Mengurus Phytosanitary Certificate :
1. Sistem Sertifikasi
Pada langkah awal, Anda harus mengajukan permohonan dengan menghubungi pihak yang berwenang. Setelah itu, Anda akan diminta melaporkan objek yang akan diterbitkan Phytosanitary Certificate.
Dari proses di atas, kemudian akan dilanjutkan dengan penentuan tempat pelaksanaan pengendalian hama dan patogen terhadap objek sertifikasi.
Kemudian akan dilakukan pelaksanaan proses sertifikasi oleh pihak yang ditunjuk Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai upaya pelaksanaan pemusnahan hama dan patogen dengan sistem yang telah ditetapkan.
Setelah dilakukan pengendalian hama, maka objek sertifikasi kondisinya harus tepelihara atau diwajibkan aman dari serangan hama.
2. Dokumentasi Sistem Sertifikasi
Dari proses di atas, wajib dilakukan pengambilan dokumentasi dari setiap prosesnya. Juga harus menyiapkan dokumen kesehatan komoditi yang diterbitkan pihak yang profesional di bidangnya.
Prosesnya kemudian adalah menunggu proses penerbitan dokumen, dan dokumen Phytosanitary Certificate akan diserahkan langsung. Selanjutnya, seluruh dokumen objek sertifikasi akan divalidasi kembali, dan juga akan dilakukan pengelolaan rekaman.
Pengkajian Ulang
Setelah penerbitan Phytosanitary Certificate, kembali akan dilakukan pengkajian ulang. Itu dilakukan dengan terus melakukan komunikasi dan koordinasi.
Itulah serangkaian proses dalam pengajuan penerbitan Phytosanitary Certificate. Dimana selain hal di atas, juga perlu diperhatikan Phytosanitary Certificate yang menjadi syarat negara tujuan.
Phytosanitary Certificate Negara Tujuan
Harus diketahui bahwa, ekspor tidak dilakukan terhadap satu negara saja. Itulah mengapa, dalam pengurusan Phytosanitary Certificate harus memperhatikan syarat negara tujuan ekspor.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, seperti fumigan yang digunakan untuk mengendalikan hama, bahasa resmi FAO, dan juga dokumen validasi impor.
Rekomendasi Fumigan Pengendalian Hama Untuk Mendapatkan Phytosanitary Certificate
Pada tindakan pengendalian hama, disarankan untuk selalu menggunakan fumigan yang ramah terhadap lingkungan. Fumigan yang direkomendasikan untuk ini yakni yang berbahan aktif Fosfin (PH3).
Untuk fumigan yang berbahan aktif PH3 sendiri yang sudah banyak digunakan pada kegiatan fumigasi yakni Fumilikuid 2 GA.
Hubungi Kami
Jika Anda membutuhkan jasa fumigasi terkait dengan komoditas ekspor yang profesional, Anda bisa menghubungi kami PT Panca Prima Wijaya melalui laman website obatfumigasi.com.
Aatau Anda juga hanya ingin membeli fumigan dan melakukan kegiatan fumigasi sendiri, kami menjual Fumilikuid 2 GA dalam berbagai kemasan. (*)