Bergerak di bidang perdagangan tentu memiliki aturannya sendiri. Apalagi jika sudah berhubungan dengan perdagangan antar negara. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi untuk komoditi yang akan di ekspor, salah satunya Phytosanitary Certificate.
Cara untuk mendapatkan Sertifikat Phytosanitary perlu diperhatikan dengan baik. Sebab negara tujuan berbeda-beda dalam mempersyaratkan perlakuan komoditi untuk masuk ke negaranya.
Sebelum lebih jauh kita membahas cara mendapatkan Phytosanitary Certificate, ada baiknya kita mengetahui tentang sertifikat ini.
Butuh bantuan Jasa Fumigasi? Hubungi kami melalui kontak Whatsapp yang tersedia untuk layanan fumigasi, sertifikat fumigasi, pest control maupun untuk produk insektisida terbaik kami.
Daftar isi:
Apa Itu Phytosanitary Certificate?
Jika Anda hendak mengekspor produk pertanian ke luar negeri, Anda harus mengetahui sertifikat satu ini. Phytosanitary Certificate merupakan sertifikat yang menyatakan komoditas aman dari adanya hama dan patogen dibuktikan dengan inspeksi pihak berwenang.
Phytosanitary Certificate ini bisa juga diartikan sebagai sertifikat perdagangan luar negeri atau ekspor. Dokumen ini menjadi syarat untuk memperlancar trading internasional atau pun domestik.
Untuk mendapatkan sertifikat ini, pihak berwenang akan mengecek komoditi yang akan diekspor ke luar negeri tentang bagaimana perlakuan pengendalian hama dan patogennya. Apakah telah memenuhi syarat negara tujuan atau tidak.
Untuk itu harus diketahui cara mengurus Phytosanitary Certificate dengan benar. Agar supaya komoditi Anda aman sampai negara tujuan.
Bagaimana Tahapan Pengurusan Phytosanitary Certificate?
Tahapan pengurusan Phytosanitary Certificatecukup panjang prosesnya. Dimana akan dilakukan serangkaian kegiatan yang disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) negara tujuan.
Secara garis besar, tahapan yang harus dilakukan yakni :
Sistem Sertifikasi
- Sebagai langkah awal, Anda harus menghubungi instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Karantian Pertanian Kementan RI.
- Melaporkan objek sertifikasi.
- Menentukan tempat pelaksanaan pengendalian hama dan patogen.
- Pelaksanaan sertifikasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk Badan Karantian Pertanian sebagai upaya pelaksanaan pemusanahan hama dan patogen dengan sistem yang ditentukan seperti fumigasi.
- Pemeliharaan kondisi barang.
Dokumentasi Sistem Sertifikasi
- Dokumen kesehatan komoditi.
- Penerbitan dan penyampaian dokumen.
- Validitas dokumen.
- Pengelolaan rekaman.
Pengkajian Ulang
- Melakukan komunikasi dan koordinasi.
- Dilakukan kajian ulang.
Prosedur Pelayanan Sertifikasi
- Pelaporan
- Pemeriksaan administrasi.
- Pemeriksaan kesehatan.
- Pengasingan dan pengamatan.
- Perlakuan
- Penolakan
- Pembebasan
Persyaratan Phytosanitary Certificate dari negara tujuan ekspor
Dalam pemberlakuan Phytosanitary Certificate, biasanya negara pengimpor atau negara tujuan ekspor melakukan permintaan beberapa ketentuan spesifik. Hal inilah yang kemudian harus diamati dengan cermat untuk proses mendapatkan sertifikat ini.
Lazimnya, ada beberapa syarat yang diminta dari negara tujuan ekspor. Itu seperti bahasa yang digunakan pada sertifikat harus terdaftar pada bahasa resmi FAO.
Negara pengimpor juga biasanya meminta kepada pelaku perdagangan untuk menjelasan periode validasi impor. Dan beberapa hal lainnya.
Terkait Pengendalian Hama Untuk Mendapatkan Phytosanitary Certificate
Untuk tindakan pengendalian hama syarat utamanya adalah pengaplikasian fumigasi. Kegiatan ini merupakan pengendalian hama yang menjadi syarat utama.
Meski demikian, kegiatan fumigasi juga biasanya dipersyaratkan terkait dengan penggunaan zat kimia. Saat ini yang banyak direkomendasikan untuk digunakan dalam kegiatan fumigasi yakni Fosfin.
Senyawa kimia ini aman terhadap lingkungan dan juga tidak merusak komoditi yang hendak diekspor. Fosfin dengan formulasi khusus juga bisa menjaga kesegaran komoditi sampai pada negara tujuan.
Fumilikuid 2 GA menjadi merek dagang fumigan yang banyak direkomendasikan dalam pengaplikasian fumigasi. Itu karena mengandung 2 persen fosfin dan 98 persen karbondioksida.
Hubungi Kami
Jika Anda masih bingung terkait dengan pengurusan Phytosanitary Certificate berikut dengan kegiatan pengendalian hama, kami membuka jasa untuk itu.
Kami dari PT Panca Prima Wijaya akan memberikan pelayanan maksimal agar Anda bisa mendapatkan Phytosanitary Certificate.
Dalam pelaksanaan pengendalian hama juga, kami dari PT Panca Prima Wijaya telah memiliki lisensi resmi dalam pelaksanaannya.
Anda bisa menghubungi kami di obatfumigasi.com atau langsung ke nomor whatsapp kami yang ada di artikel ini.
Ketika menghubungi admin kami, baiknya Anda selalu menyertakan kode voucher PLP01 untuk mendapatkan penawaran spesial dalam pengurusan Phytosanitary Certificate.
Semoga pelaksanaan ekspor Anda ke negara tujuan berjalan lancar dengan kemitraan bersama kami. (*)